Berkaitan dengan posisi dan/atau kedudukan sebagai Direktur atau Komisaris ada aturan yang perlu saya sampaikan yang dimana ketentuan aturan ini lebih mempertegas tentang larangan kepada seseorang untuk menduduki jabatan (Direksi atau Komisaris) yang sama pada perusahaan bidang usaha yang sama juga sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang menyatakan sebagai berikut:
“Seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi Direksi atau Komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan tersebut:
a. Berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
b. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
c. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu,
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.
Berdasarkan aturan tersebut terlihat bahwa seorang Direktur maupun Komisaris tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan yang berada dalam pasar bersangkutan yang sama atau pada perusahaan lain yang memiliki bidang usaha yang sama juga. Sedangkan pada kenyataannya saat ini ada juga seorang Direksi atau Komisaris merangkap menjadi Direksi atau Komisaris juga pada Perusahaan yang bidang usahanya sama.
Ditambah adanya aturan tentang sanksi Pidana Denda yang mengaturnya sebagaimana dalam Pasal 48 ayat (2) menyatakan :
“Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam Pidana denda serendah-rendahnya Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan”.
Dengan adanya ketentuan tentang sanksi tersebut membuat kita semakin berhati-hati ketika ingin menjadi Direktur atau Komisaris pada perusahaan lain yang bidang usahanya sama dengan perusahaan yang saat ini kita dijalankan.
Akan tetapi pada Pasal 26 tersebut diatas perlu kita garis bawahi juga bagian akhir kalimat “yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat”.
Jadi kalimat tersebut menjadi tolak ukur kita dalam memahami maksud utama larangan tersebut, yang dimana dengan adanya kalimat tersebut menjelaskan dan memberikan arti bahwa seorang Direktur atau Komisaris dapat saja merangkap menjadi Direktur atau Komisaris dalam bidang usaha yang sama, sepanjang perbuatan tersebut tidak dapat mengarah dan/atau mengakibatkan terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Tinggalkan komentar