Pertama kita perlu memahami pengertian dari Afiliasi itu secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, yang menyatakan:
1. Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara Pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari Pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.
Dalam pengertian Afiliasi huruf e tersebut diatas apakah dapat dipahami maksud dari 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan secara langsung maupun secara tidak langsung oleh pihak yang sama?
Pertama kita perlu memahami apa yang dimaksud dengan Pihak Yang Sama tersebut. Secara hukum dapat kita pahami bahwa pihak yang sama tersebut merupakan 1 (satu) subjek hukum, bisa berupa perorangan dan/atau juga bisa berupa satu badan hukum.
Kedua untuk memahami tentang dikendalikan secara langsung maupun secara tidak langsung oleh pihak yang sama tersebut, maka kita perlu melihat ke dalam bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal tersebut, sebagai berikut:
Pemahaman dikendalikan secara langsung oleh pihak yang sama merupakan suatu kondisi dimana 2 (dua) perusahaan dikuasai oleh 1 (satu) subjek hukum.
Contoh : PT. X dan PT. Y dikendalikan oleh 1 subjek hukum (Tuan A/PT. A)
Selanjutnya dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama merupakan suatu kondisi dimana 2 (dua) perusahaan dikuasai oleh 1 (satu) subjek hukum, tetapi penguasan tersebut berdasarkan perantara atau atas nama Perusahaan lainnya.
Contoh : PT. X dikendalikan oleh PT. 1 dan PT. Y dikendalikan oleh PT.2, disamping itu PT.1 dan PT.2 tersebut dikuasai atau dikendalikan oleh 1 (satu) subjek hukum (Tuan A/PT. A).
Setelah kita memahami pengertian mendasar dari Afiliasi tersebut maka selanjutnya kita perlu memahami pengertian dari Monopoli, Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1), (2) dan (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang menyatakan:
(1) “Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha”.
(2) “Praktek Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum”.
(6) “Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha”.
Berdasarkan pengertian diatas dapat dipahami bersama bahwa Afiliasi terdapat kaitannya dengan Monopoli, Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dikarenakan Afiliasi pada dasarnya mencakup tentang keadaan suatu Perusahaan / Pelaku Usaha, begitu juga dengan Monopoli, Praktek Monopoli, dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mencakup tentang Perusahaan / Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usahanya.
Jadi kesimpulannya Afiliasi Perusahaan dapat mengarah kepada Praktek Monopoli, yang dimana dengan adanya penguasaan dari 1 (satu) subjek hukum baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap 2 (dua) perusahaan dalam satu bidang usaha yang sama dapat mengarah pada Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sehingga apabila saudara sebagai subjek hukum yang mau belajar lebih mendalami terkait regulasinya, baik mengenai jenis perjanjian apa saja yang dilarang, kegiatan apa saja yang dilarang, tentang rangkap jabatan, tentang kepemilikan saham, sanksi Pidana Denda dan lain sebagainya, maka sebaiknya saudara juga membaca dan mempelajari sepenuhnya Undang-Undang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tersebut.
Namun selanjutnya dengan adanya penguasaan dari 1 (satu) Subjek Hukum terhadap 2 (dua) Perusahaan berarti terdapat kemungkinan terjadinya suatu kondisi Rangkap Jabatan atau dalam kata lain, dimana Seorang Direksi dan/atau Komisaris Suatu Perusahaan menjadi Direktur dan/atau Komisaris pada Perusahaan lain yang bidang usahanya sama, dan mengenai penjelasan boleh atau tidaknya konsisi tersebut maka saudara dapat membaca artikel berikut APAKAH DIREKTUR ATAU KOMISARIS BOLEH MERANGKAP JABATAN YANG SAMA PADA PERUSAHAAN LAIN DALAM BIDANG USAHA YANG SAMA?


Tinggalkan komentar